REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri telah resmi memutuskan kasus penistaan agama dilanjutkan ke tahap penyidikan dan menetapkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi tersangka penistaan agama. Ormas-ormas Islam pun mengimbau masyarakat agar bersikap tenang sambil mengawal proses hukum yang dilakukan kepolisian.
"Menyerukan kepada seluruh keluarga besar bangsa dan umat Islam pada khususnya untuk tetap tenang dan dapat menahan diri," kata Ketum PB Al-Washliyah sekaligus Ketua MUI Bidang Kerukunan Umat Beragama yang mewakili ormas-ormas Islam pada Silaturahmi Ormas Lembaga Islam di Gedung PP Muhammadiyah, Yusnar Yusuf kepada Republika, Rabu (16/11).
Dia mengatakan, masyarakat juga diingatkan agar tidak terhasut oleh upaya pihak-pihak yang ingin mengail di air keruh. Masyarakat diimbau waspada terhadap pihak-pihak yang mungkin ingin mengadu domba antar umat berbagai agama maupun mempertentangkan rakyat dengan pemerintah.
Menurut Yusnar, kasus penistaan agama oleh Ahok adalah kasus individual. Jadi, tidak ada kaitannya dengan agama dan etnik tertentu. Sehingga, tidak perlu dikaitkan dengan keberadaan pemerintahan yang sah dan konstitusional.
"Menyerukan kepada seluruh komponen bangsa, umat Islam pada khususnya, untuk senantiasa memanjat doa kehadirat Allah SWT agar bangsa dan negara Indonesia terselamatkan dari malapetaka dan marabahaya perpecahan," tegasnya.
Meski masyarakat diimbau untuk tenang, ormas-ormas Islam menyatakan akan tetap mengawal proses hukum selanjutnya agar tidak terjadi penyimpangan. Sebab, mereka menilai kasus penistaan agama merupakan kasus besar yang berpotensi mengancam perpecahan bangsa.