Rabu 16 Nov 2016 16:20 WIB

Tokoh Agama Sikapi Penetapan Ahok Sebagai Tersangka

Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin (ketiga kanan) bersama sejumlah perwakilan dari Ormas/ Lembaga Islam (Soli) mengadakan silaturahmi dan konferens pers di kantor DPP Muhammadiyah, Jakarta, Rabu (16/11).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin (ketiga kanan) bersama sejumlah perwakilan dari Ormas/ Lembaga Islam (Soli) mengadakan silaturahmi dan konferens pers di kantor DPP Muhammadiyah, Jakarta, Rabu (16/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah tokoh organisasi keagamaan dan individu berkumpul guna menyikapi penetapan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas kasus dugaan penistaan agama Surah Al Maidah ayat 51.

"Organisasi maupun tokoh individual berkumpul untuk mengambil sikap dan pandangan bersama terkait penetapan tersangka Basuki Tjahaja Purnama oleh Kepolisian," kata Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin di kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Rabu (16/11).

Din mengatakan para tokoh tersebut berkumpul dan menelurkan pernyataan terkait Ahok. Hadir dalam kesempatan tersebut di antaranya perwakilan dari Muhammadiyah, Al washliyah, Mathla'ul Anwar, Majlis Tafsir Alquran, DDII, Hidayatullah, HMI, Kahmi, PII, Nasyi'atul 'Aisyiyah, Pemuda Muhammadiyah, Al irsyad dan lainnya.

Pernyataan terkait Ahok itu tertuang menjadi beberapa butir, di antaranya sebagai berikut.

1. Menyambut baik dengan penuh rasa syukur kehadirat Allah SWT terkait keputusan kepolisian tentang status tersangka atas Basuki Tjahaja Purnama. Keputusan tersebut merupakan hasil proses hukum yang berkeadilan dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.

2. Sehubungan dengan itu kami menyampaikan terima kasih dan memberi penghargaan tinggi kepada Presiden Joko Widodo atas sikap kenegarawanannya untuk tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum dan tidak melindungi Basuki Tjahaja Purnama. Begitu pula, kami memberi penghargaan tinggi kepada Kepolisian RI yang telah menunjukkan profesionalitas, integritas dan moralitas dalam menegakkan hukum dan keadilan. Kami mendesak agar proses hukum itu dilakukan secara berkeadilan, cepat, transparan dan memperhatikan rasa keadilan masyarakat sebagaimana kasus-kasus terdahulu.

3. Ormas dan lembaga Islam beserta elemen-elemen masyarakat akan tetap mengawal proses selanjutnya agar tidak menyimpang karena kasus penistaan itu adalah kasus besar yang potensial mengancam perpecahan bangsa. Penistaan agama, sebagaimana terjadi pada kasus-kasus sebelumnya oleh siapapun dan terhadap agama manapun adalah sikap intoleransi dan antikemajemukan. Maka bara apinya harus segera dipadamkan sebelum meluas menimbulkan prahara sosial yang menggoyahkan sendi-sendi NKRI berdasarkan Pancasila yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.

4. Menyerukan kepada seluruh keluarga besar bangsa dan umat Islam pada khususnya untuk tetap tenang dan menahan diri serta tidak terhasut upaya pihak yang mengail di air keruh, baik dengan mengadu domba antarumat berbagai agama dan mempertentangkan rakyat dengan pemerintah. Kasus penistaan oleh Basuki Tjahaja Purnama adalah kasus individual yang tidak ada kaitan dengan agama dan etnik tertentu, serta tidak perlu dikaitkan dengan keberadaan pemerintahan yang sah dan konstitusional.

5. Menyerukan kepada seluruh komponen bangsa, umat Islam pada khususnya, untuk senantiasa memanjat doa kehadirat Allah Swt agar bangsa dan negara Indonesia terselamatkan dari malapetaka dan marabahaya perpecahan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement