Rabu 16 Nov 2016 16:08 WIB

Setara: Tuduhan Jokowi Lindungi Ahok tidak Terbukti

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Teguh Firmansyah
Presiden Joko Widodo
Foto: Reuters/Darren Whiteside
Presiden Joko Widodo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penetapan status tersangka terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinilai menjadi bukti bahwa Presiden Jokowi Widodo tidak melindungi mantan Bupati Belitung Timur tersebut.

"Putusan Polri menunjukkan bahwa Jokowi yang selama ini dituduh melindungi Ahok dan mengintervensi Polri sama sekali tidak terbukti," kata Ketua Setara Institute Hendardi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/11).

Dengan adanya keputusan tersebut, dia berharap tidak ada lagi aksi lanjutan yang rentan mengundang keterlibatan pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Menurut Hendardi, keputusan Polri akan berkontribusi pada penguatan stabilitas politik dan keamanan Republik Indonesia karena secara pararel hal tersebut akan mencegah hadirnya kekuatan-kekuatan lain dengan agenda berbeda dari kelompok ulama. Mereka memanfaatkan kemarahan publik atas Ahok jika tidak ditetapkan menjadi tersangka. 

Meski begitu, Hendardi berpendapat penetapan tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama ini merupakan preseden buruk bagi promosi pemajuan kebebasan beragama atau berkeyakinan di Indonesia. "Karena penegakan hukum atas dugaan penodaan agama tidak sepenuhnya dijalankan dengan mematuhi prinsip due process of law," kata dia.

Baca juga, Kabareskrim: Ahok Tersangka Kasus Penistaan Agama.

Hendardi mengatakan penggunaan pasal 156a KUHP jo Pasal 28 (1) UU 11 Tahun 2008 tentang ITE, di tengah kontestasi politik Pilkada DKI menegaskan bahwa Ahok terjebak pada praktik politisasi identitas yang didesain oleh kelompok-kelompok tertentu.

"Namun demikian, sebagai sebuah negara demokrasi, apapun keputusan Polri adalah produk institusi penegak hukum yang harus diapresiasi dan dihormati apalagi telah dilakukan secara terbuka dan akuntabel," ujarnya.

Sebagai calon gubernur, Ahok tetap dapat mengikuti kontestasi pemilihan gubernur (pilgub) DKI hingga proses hukum selesai. Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Menurut Hendardi, patut pula dipedomani asas praduga tidak bersalah hingga hakim memutus bersalah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement