REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) bakal menggelar pilkada gubernur 2017 serentak di Tanah Air. Namun, Pemprov Aceh mengingatkan agar pelaksanaan pemilihan kepala daerah di provinsi itu harus mencerminkan syariat Islam.
"Pilkada Aceh harus mencerminkan syariat Islam. Jangan ada intimidasi, ancaman, dan lainnya terhadap masyarakat yang hanya merusak pelaksanaan syariat Islam di Aceh," kata Plt Gubernur Aceh Sudarmo, Rabu (16/11).
Sudarmo mengatakan, Aceh sudah menerapkan syariat Islam sejak belasan tahun silam. Sejak menerapkan syariat Islam, kata dia, Aceh menjadi daerah yang terus dipantau, dari dalam maupun dunia internasional.
Aceh, kata dia, akan melaksanakan pilkada pada 2017 mendatang. Pilkada Aceh digelar serentak antara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 16 bupati/wakil bupati, dan empat wali kota/wakil wali kota.
Oleh karena itu, kata Sudarmo, masyarakat Aceh harus membuktikan tidak hanya sendi-sendi kehidupan, tetapi juga pilkada harus mencerminkan syariat Islam. "Jangan sampai pilkada di Aceh tidak mencerminkan syariat Islam. Juga pilkada tidak sesuai syariat Islam, maka yang malu adalah masyarakat Aceh," ujarnya.
Selain itu, hasil survei Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Aceh termasuk rawan konflik pilkada. Dan diharapkan, survei ini, menjadi sebaliknya. Artinya, kata Plt Gubernur Aceh, pilkada harus terlaksana dengan damai, berintegritas, dan demokratis. Terlaksananya pilkada damai, berintegritas, dan demokratis tersebut bisa terwujud jika adanya peran serta semua elemen masyarakat.
Di samping itu, kata dia, semua pasangan calon kepala daerah yang menjadi peserta pilkada wajib memegang teguh komitmennya mewujudkan pilkada damai dan berintegritas. "Pilkada damai dan berintegritas tersebut sudah dideklarasikan beberapa waktu lalu. Deklarasi ini harus diwujudkan dengan menciptakan ketenteraman dan kesejukan di masyarakat," kata dia.
Pilkada di Provinsi Aceh digelar 15 Februari 2017. Pilkada itu digelar serentak antara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh 2017-2022 dengan pemilihan 20 dari 23 bupati/wali kota dan wakil di Provinsi Aceh.