REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Istana Kepresidenan melalui Staf Khusus Presiden, Johan Budi, menilai Polri telah bersikap transparan, adil, dan profesional setelah menetapkan Gubernur DKI non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka.
"Apa yang dilakukan oleh Polri sekarang ini sudah memenuhi kaidah-kaidah yang diperlukan, transparan, adil, dan profesional," kata Johan Budi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (16/11).
Ia menegaskan sejak awal Presiden sudah menyampaikan agar kasus tersebut diproses secara hukum dengan adil dan profesional. Menurut dia, hal itu sudah disampaikan beberapa kali dalam berbagai kesempatan oleh Presiden Jokowi, termasuk bahwa proses hukum harus dihormati. "Presiden meminta pada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang dan akan dilakukan oleh Polri," katanya.
Johan menegaskan tugas masyarakat selanjutnya yakni mengawasi proses hukum berikutnya. Terkait rencana demonstrasi lanjutan pada 25 November 2016, Johan menegaskan hal itu sebaiknya menunggu proses hukum yang berjalan. "Kita tunggu dulu proses hukum seperti apa. Dan Polri sudah melakukan proses hukum adil, transparan, dan profesional. Karena itu Presiden meminta semua pihak untuk menghormati proses itu," katanya. Johan meminta semua pihak untuk juga menyerahkan kasus dugaan penistaan agama tersebut pada proses hukum yang sedang berjalan.
Baca juga: KPU DKI: Ahok Tetap Berhak Berkampanye Meski Ditetapkan Tersangka