Rabu 16 Nov 2016 14:49 WIB

Mabes Polri Persilakan Ahok Ajukan Gugatan Praperadilan

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Boy Rafli Amar (Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Boy Rafli Amar (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri siap menghadapi langkah hukum gugatan praperadilan yang akan ditempuh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

"Siap tentunya, enggak ada masalah, itu adalah sesuatu yang boleh dilakukan tersangka," ujar Kepala Divisi Humas Irjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (16/11).

Menurutnya, hal itu sebagai upaya menghormati proses hukum yang berlaku di Indonesia. Boy menuturkan, pihaknya meyakini keputusan penyidik untuk menaikkan penyelidikan kasus Ahok ini ke tingkat penyidikan sudah tepat.

Kendati Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Kepala Bareskrim Polri mengungkap keputusan penyidik itu tidak bulat dan terjadi disenting opinion (perbedaan pendapat) di antara penyidik yang berjumlah 27 orang tersebut.

"Itu bervariasi ada yang mengatakan ada unsur pidananya, ada juga yang mengatakan tidak ada unsur pidananya. Jadi itulah yg dikatakan dissenting opinion, tapi dengan keyakinan yang ada menetapkan terlapor sebagai tersangka," ujar Boy.

Diketahui, usai Bareskrim resmi menetapkan Ahok tersangka, Ahok berencana mengajukan gugatan praperadilan. Namun, terkait kepastian gugatan praperadilan tersebut pihaknya masih terus berkonsultasi dengan kuasa hukumnya untuk menentukan langkah selanjutnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement