REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Tim Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Sirra Prayuna menegaskan tidak akan melakukan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh Polri kepada Ahok sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama, Rabu (16/11). Ia mengatakan tak mau kasus ini menjadi polemik di masyarakat
"Dengan tegas, kami tidak akan melakukan langkah hukum pra-peradilan," tegas Sirra di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/11).
Karena, sambung Sirra, praperadilan adalah mekanisme uji proses penegakan hukum yang merupakan syarat formal dari penyelidikan penyidikan. "Toh, saya sudah terlibat secara langsung dari penyelidikan berupa pemeriksaan Basuki," jelas Sirra.
"Kami ini tidak ingin berpolemik terus menerus," ucap Sirra.
Saat ini, lanjut Sirra, tim hukum sedang mempersiapkan konsolidasi serta rekonstruksi kembali berupa alat bukti seperti surat, saksi, saksi ahli dan sebagainnya. "Dan pastinya kami mempersiapkan proses hukum untuk menghadapi ini," kata dia.
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukamto mengumumkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmi menjadi tersangka dala kasus penistaan agama. Pengumuman itu disampaikan di Rupatama Mabes Polri.
"Meningkatkan status Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama," katanya Rabu (16/11).
Kemarin, Selasa (15/11) gelar perkara menghadirkan 20 saksi ahli dari kepolisian, pelapor, dan terlapor. Ketua Front Pembela Islam Rizieq Shihab, mantan pelaksana tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantas Korupsi Indrianto Seno Adji, Neno Warisman dan saksi ahli lainnya.