REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengajak masyarakat tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah berkaitan kasus dugaan penistaaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kendati Bareskrim Polri telah menaikkan status Ahok sebagai tersangka.
"Saya minta masyarakat berpikir rasional kemudian tidak menjadi gelap mata, hargai proses yang berjalan, kita bekerja berdasarkan aturan hukum yang ada, tersangka juga memiliki hak untuk praduga tidak bersalah," kata Tito di Mabes Polri, Trunojoyo, Jakarta Selatan pada Rabu (16/11).
Ia mengungkap, keputusan penyidik yang menaikkan status penyelidikan ke penyidikan juga membuat kasus ini dibawa ke ranah peradilan sehingga masyarakat tentunya bisa melihat secara langsung proses yang terjadi dalam persidangan tersebut.
Namun, ia juga meminta masyarakat menghargai keputusan penyidik yang memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Ahok. Menurutnya, pertimbangan tidak melakukan penahanan lantaran Ahok dinilai kooperatif dan tidak memiliki indikasi menghilangkan barang bukti.
Penyidik belum merasa perlu melakukan penahanan terhadap Ahok, namun cukup melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri.
"Kalau ada desakan-desakan untuk melakukan penahanan, justru kita tanyakan ada apa, ini menghendaki proses hukum berjalan, sesuai aturan UU yg berlaku di negara kita atau memaksa kehendak karena agenda lain," kata Tito.
Adapun usai penetapan tersangka, Bareskrim Mabes Polri mengajukan permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Direktorat Jenderal Imigrasi.