Rabu 16 Nov 2016 13:59 WIB

Relawan: Ahok Tersangka, Bukti Jokowi tak Intervensi Hukum

Kepala Bareskrim Polri Irjen Ari Dono Sukmanto menunjukan surat hasil kesimpulan gelar perkara dugaan penistaan agama di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11).
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Kepala Bareskrim Polri Irjen Ari Dono Sukmanto menunjukan surat hasil kesimpulan gelar perkara dugaan penistaan agama di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pendiri Komunitas Arus Bawah Jokowi, Michael Umbas mengapresiasi kinerja Polri dalam kasus dugaan penistaan agama. Ia mengatakan ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka, adalah bukti bahwa Presiden Joko Widodo tidak melakukan intervensi dalam kasus tersebut.

"Kita apresiasi kinerja Polri yang melakukan gelar perkara secara profesional dan melakukan tugasnya tanpa tekanan dari manapun. Selain itu, kita juga apresiasi Presiden Jokowi yang sama sekali tidak melakukan intervensi dalam kasus ini," ujarnya dalam keterangan pers, Selasa (16/11).

Dengan ditetapkan Ahok sebagai tersangka, Umbas berharap tidak ada lagi pihak yang menuding bahwa Presiden melindungi Cagub nomor urut 2 itu. Hal senada juga disampaikan Ketua Seknas Jokowi, Muhammad Yamin.

Ia meminta tidak ada lagi pihak yang memberikan tudingan negatif ke Presiden. Ia juga mengajak semua pihak untuk berfikir jernih dan menghargai langkah profesional Polri menangani kasus ini.

"Sudahi isu yang mengkait-kaitkan kasus Ahok dengan Presiden, mari bergandengan tangan bersama-sama membangun Indonesia agar menjadi lebih baik. Presiden sudah sangat fair, Presiden sudah membuktikan pernyataannya bahwa hukum adalah hukum," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukamto mengumumkan Basuki Tjahaja Purnama  (Ahok) secara resmi sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Penyidik meningkatkan kasus ini ke tingkat penyidikan. Selain itu, Bareskrim Polri juga mencegah Ahok untuk bepergian keluar negeri demi kepentingan penyidikan.

"Meningkatkan status Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement