Rabu 16 Nov 2016 12:12 WIB

KPU DKI Harap Proses Hukum Ahok Diselesaikan dengan Cepat

 Kepala Bareskrim Polri Irjen Ari Dono Sukmanto menunjukan surat hasil kesimpulan gelar perkara dugaan penistaan agama di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Kepala Bareskrim Polri Irjen Ari Dono Sukmanto menunjukan surat hasil kesimpulan gelar perkara dugaan penistaan agama di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta berharap proses hukum terhadap calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diselesaikan dengan cepat setelah penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

"Proses peradilan diharapkan cepat agar tidak merugikan calon. Karena (status) tersangka belum berarti salah," ujar Komisioner KPU DKI Dahliah Umar di Jakarta, Rabu (16/11).

Seperti diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Penetapan tersangka dilakukan setelah Bareskrim Polri melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri sejak Selasa (15/11).

Dahliah mengatakan meskipun ditetapkan sebagai tersangka, Ahok masih tetap berstatus sebagai calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua. Status calon kepala daerah gugur manakala menjadi terpidana dengan ancaman hukuman minimal lima tahun.

"Pencalonan batal apabila ancaman hukumannya minimal lima tahun," katanya.

Sementara itu mengenai potensi kerugian terhadap citra Ahok selaku calon kepala daerah atas penetapannya sebagai tersangka, Dahliah mengatakan KPU tidak mengatur mengenai hal tersebut.

"Tidak ada aturannya soal itu. Di Minahasa pilkada lalu ada yang tersangka dan dipenjara dan tetap menang sehingga dilantik di penjara," jelasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement