Rabu 16 Nov 2016 11:53 WIB

Jadi Tersangka, Ini Pernyataan Ahok Untuk Pendukungnya

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA - Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua,  Basuki Tjahja Purnama (Ahok) mengaku menerima dengan lapang dada status tersangka yang ditetapkan kepadanya terkait kasus penistaan agama pada Rabu (16/11).

"Saya terimakasih kepada dukungan terhadap saya sampai saat ini. Kami imbau para pendukung bisa menerima status tersangka saya dengan Ikhlas," ujar Ahok di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat,  Rabu (16/11).

Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukamto mengumumkan Basuki Tjahaja Purnama  (Ahok) resmi menjadi tersangka dala kasus penistaan agama. Pengumuman itu disampaikan di Rupatama Mabes Polri.

"Meningkatkan status Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama," katanya Rabu (16/11).

Kemarin, Selasa (15/11) gelar perkara menghadirkan 20 saksi ahli dari kepolisian, pelapor, dan terlapor. Ketua Front Pembela Islam Rizieq Shihab, mantan pelaksana tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantas Korupsi Indrianto Seno Adji, Neno Warisman dan saksi ahli lainnya.

Baca juga,  Kabareskrim: Ahok Tersangka Kasus Penistaan Agama.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement