REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (MUI), Tengku Zulkarnain menyerahkan sepenuhnya proses hukum Ahok kepada polisi. Meskipun banyak tuntutan untuk memenjarakan Ahok karena dianggap telah menistakan agama, menurutnya polisi lebih tahu apakah yang bersangkutan layak ditahan atau tidak.
"Ini tergantung polisinya mau menahan atau tidak, tergantung polisi. Jadi polisi paling tahu ini perlu ditahan atau tidak," kata Tengku saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (16/11).
Tengku melanjutkan, sejak NKRI berdiri, para alim ulama menyerahkan sepenuhnya urusan hukum pidana kepada negara. Terlebih, pertimbangan polisi sebagai yang menangani kasus tersebut akan lebih tahu apakah penahanan tersebut diperlukan atau tidak.
"Kalau diragukan dia bisa menghilangkan barang bukti, polisi bisa menangkapnya. Kalau diragukan atau disanksikan bisa melarikan diri, polisi bisa menahannya. Atau keselamatannya dianggap bisa terancam maka polisi wajib menahannya juga," terang Tengku.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Ari Dono Sukamto mengumumkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmi menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama. Polri selanjutnya meningkatkan kasus ini ke tingkat penyidikan. Kabareskrim juga mengatakan bahwa Ahok akan dicegah pergi ke luar negeri demi kepentingan penyidikan.