Rabu 16 Nov 2016 11:44 WIB

Ahok Tersangka, Tengku Zulkarnain: Hukum tidak Pandang Bulu

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bilal Ramadhan
Wakil Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (MUI), Tengku Zulkarnain
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Wakil Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (MUI), Tengku Zulkarnain

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia, Tengku Zulkarnain mengapresiasi pemerintah, dalam hal ini Presiden Jokowi dan Kapolri, Jendral Pol Tito Karnavian terkait penetapan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Apresiasi tersebut disampaikan lantaran penetapan tersangka tersebut menunjukan bahwa hukum di Indonesia tidak pandang bulu.

"Kami bangga dengan pemerintah RI, Pak Jokowi dan Kapolri Tito Karnavian karena ternyata hukum tidak pandang bulu," kata Tengku saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (16/11).

Penegakan hukum yang tidak pandang bulu tersebut menurutnya adalah prestasi besar bagi bangsa Indonesia. Itu juga menurutnya merupakan prestasi luar biasa yang tidak bisa dibayar dengan imbalan apa pun.

"Itu merupakan prestasi besar yang meyakinkan Bangsa iIndonesia dalam penegakan hukum di negeri ini. Itu sangat mahal, gak bisa dibayar dengan apapun," terang Tengku.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Ari Dono Sukamto mengumumkan Basuki Tjahaja Purnama  (Ahok) resmi menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama. Polri selanjutnya meningkatkan kasus ini ke tingkat penyidikan. Kabareskrim juga mengatakan bahwa Ahok akan dicegah pergi ke luar negeri demi kepentingan penyidikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement