Rabu 16 Nov 2016 11:43 WIB

Ketum Golkar: Ahok Masih Calon Gubernur DKI Meski Tersangka

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Teguh Firmansyah
Setya Novanto
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Setya Novanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu partai pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Partai Golkar, menyerahkan sepenuhnya proses hukum dugaan kasus penistaan agama ke pengadilan. Golkar berharap ada transparansi dalam prosesnya.

"Juga jangan sampai ada intervensi yang dapat mempengaruhi independensi penegak hukum, serahkan ke hukum," ujar Ketua Umum Golkar Setya Novanto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/11).

Dia menyebut sesuai aturan, status Ahok sebagai cagub DKI tidak luntur meski berstatus sebagai tersangka. "Dia tetap bisa dipilih. Untuk kasusnya, biar jaksa yang menilai apakah cukup bukti. Dan jika nantinya dianggap lengkap, segalanya akan terbuka di persidangan, biar hakim yang menilai secara objektif," kata Novanto.

Novanto mengapresiasi Polri yang telah menangani kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok dengan cepat dan transparan. Ini bukti bahwa kepolisian bekerja secara profesional dan independen, tanpa intervensi dari siapapun.

Ia menghimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga ketertiban di lingkungannya masing-masing. Novanto pun mengajak partai-partai politik untuk menjaga suasana damai, penuh kebersamaan dan kekeluargaan sehingga kehidupan demokrasi dapat berjalan dengan baik dalam bingkai NKRI.

Seperti diberitakan sebelumnya, hari ini Bareskrim Mabes Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama akibat pernyataannya tentang surah Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu, beberapa waktu lalu. Ahok dinilai melanggar Pasal 156a KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Baca juga,  Ahok Jadi Tersangka dan Dicegah ke Luar Negeri.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement