Rabu 16 Nov 2016 11:42 WIB

Golkar: Jangan Ada Intervensi kepada Penegak Hukum

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Angga Indrawan
 Kepala Bareskrim Polri Irjen Ari Dono Sukmanto menunjukan surat hasil kesimpulan gelar perkara dugaan penistaan agama di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Kepala Bareskrim Polri Irjen Ari Dono Sukmanto menunjukan surat hasil kesimpulan gelar perkara dugaan penistaan agama di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11).

REPUBLIKA.CO.ID,‎ JAKARTA -- Salah satu partai pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Partai Golkar, menyerahkan sepenuhnya proses hukum dugaan kasus penistaan agama ke pengadilan. Golkar berharap ada transparansi dalam prosesnya.

"Juga jangan sampai ada intervensi yang dapat mempengaruhi independensi penegak hukum, serahkan ke hukum," ujar Ketua Umum Golkar Setya Novanto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/11).

Dia menyebut sesuai aturan, status Ahok sebagai cagub DKI tidak luntur meski berstatus sebagai tersangka. "Dia tetap bisa dipilih. Untuk kasusnya, biar jaksa yang menilai apakah cukup bukti. Dan jika nantinya dianggap lengkap, segalanya akan terbuka di persidangan, biar hakim yang menilai secara objektif," kata Novanto.

Novanto mengapresiasi Polri yang telah menangani kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok dengan cepat dan transparan. Ini bukti bahwa kepolisian bekerja secara profesional dan independen, tanpa intervensi dari siapapun. Ia mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga ketertiban di lingkungannya masing masing.

Novanto pun mengajak partai-partai politik untuk menjaga suasana damai, penuh kebersamaan dan kekeluargaan sehingga kehidupan demokrasi dapat berjalan dengan baik dalam bingkai NKRI.

Seperti diberitakan sebelumnya, hari ini Bareskrim Mabes Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama akibat pernyataannya tentang surah Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu, beberapa waktu lalu. Ahok dinilai melanggar Pasal 156a KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement