Rabu 16 Nov 2016 11:36 WIB

Ahok Tersangka, Tengku Zulkarnain: Salam Hormat pada Presiden

Tengku Zulkarnain
Foto: Republika/Yogi Ardhi Cahyadi
Tengku Zulkarnain

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. 

Wakil Sekjen MUI Tengku Zulkarnain yang selama ini mengkritik Ahok bersyukur dengan keputusan itu.  "Alhamdulillah hukum Masih berdiri di negeri Ini. Ahok tersangka penista agama," ujarnya lewat kicauan di Twitter, Rabu. 

Ia pun mengucapkan salam hormat kepada Presiden Jokowi dan Kapolri. "Salam Hormat pada Presiden dan Kapolri RI, semoga Allah merahmati."

Sebelumnya Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukamto mengumumkan Basuki Tjahaja Purnama  (Ahok) resmi menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama. Pengumuman itu disampaikan di Rupatama Mabes Polri.

"Meningkatkan status Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama," katanya Rabu (16/11).

Setelah penetapan status Ahok sebagai tersangka, Polri selanjutnya meningkatkan kasus ini ke tingkat penyidikan. Kabareskrim juga mengatakan bahwa Ahok akan dicegah pergi keluar negeri demi kepentingan penyidikan.

Baca juga, Kabareskrim: Ahok Tersangka Kasus Penistaan Agama.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement