REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta semua pihak menghargai hasil keputusan gelar perkara Bareskrim Polri yang menetapkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Hal itu ia ungkapkan pasca penyidik Bareskrim Polri memutuskan menaikkan status kasus Ahok dari penyelidikan ke penyidikan.
Tito menjelaskan, tim penyelidik yang berjumlah 27 orang tersebut telah bekerja berdasarkan undang-undang tanpa tekanan dari pihak mana pun.
"Saya ajak masyarakat Indonesia, kita kawal proses ini, tim ini kerja berdasarkan UU. Bukan perintah atasan dan tanpa tekanan pihak mana pun," ujar Tito di Rupatama, Mabes Polri, Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (16/11).)
Ia menjelaskan, meski menaikkan ke proses penyidikan, namun keputusan itu bukan hasil bulat dari seluruh penyelidikan, tetapi terjadi disenting opinion dari para penyelidik. Meski sebagian besar pendapat penyidik didominasi bahwa kasus ini merupakan tindak pidana.
"Oleh karenanya, mereka bersepakat mengajukan pekara ini ke pengadilan yang lebih terbuka," katanya.
Ia melanjutkan, dengan naiknya status ke penyidikan juga memungkinkan masyarakat bisa memantau proses peradilan kasus di pengadilan. Hal ini juga untuk memenuhi keingintahuan masyarakat berkaitan proses ini, yang tidak dapat dipenuhi dalam proses gelar perkara kemarin.
"Nah nanti di pengadilan bisa terbuka, masyarakat melihat proses perkata ini," ujarnya.
(Baca: Kabareskrim: Ahok Tersangka Kasus Penistaan Agama)