Rabu 16 Nov 2016 11:25 WIB

Ahok Tersangka, Anggota DPR: Secara Dasar Hukum Memadai

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Teguh Firmansyah
Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto menunjukkan surat putusan hasil gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto menunjukkan surat putusan hasil gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Asrul Sani menilai, keputusan Polri untuk menetapkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka dugaan penistaan agama bukan hal mengejutkan. 

''Penetapan tersangka Ahok bukan hal yang mengejutkan,'' kata Asrul, saat dihubungi, Rabu (16/11).

Asrul mencontohkan dengan putusan-putusan pengadilan dalam kasus-kasus serupa terdahulu, seperti kasus Arswendo, Lia Eden, Ahmad Mosadeq. Kasus terakhir Ruqia yang melakukan penodaan agama hindu di Bali. Ia menilai hampir sama kasusnya dengan Ahok.

Apalagi, lanjut politikus PPP itu, unsur kesengajaannya juga bisa ditelusuri dari buku Ahok yang beredar dan video-video pidato lainnya yang juga sudah diunggah di YouTube. ''Secara hukum punya dasar yang memadai,'' ucapnya.

Asrul meminta, masyarakat untuk menunggu bagaimana proses penyidikan dijalankan setelah penetapan Ahok sebagai tersangka. Sehingga, tidak terkesan langkah umat Islam selanjutnya berlebihan.

''Kita cermati dulu saja proses hukum yang akan  dijalankan, tidak buru -buru bersikap untuk demo lagi,'' ujar dia.

Baca juga, Kabareskirm: Ahok Tersangka Penistaan Agama.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement