REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Tim Pemenangan Basuki Tjahja Purnama (Ahok), Yorris Raweyai mengatakan partainya tidak akan menarik dukungan terhadap calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua, Basuki Tjahja Purnama (Ahok). Meskipun Ahok setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri, Rabu (16/11).
"Kalau kami sudah daftar di KPU, itu ada aturan tidak bisa dicabut dukungan," tegasnya di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/11).
Kecuali, sambung Yorris, Ahok dinyatakan tidak boleh ikut dalam proses Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta (Pilkada) 2017. Ia mengatakan selama Ahok masih bisa mengikuti Pilkada, maka Golkar konsisten memberikan dukungan.
"Jadi saya mengimbau agar semua pihak menghormati hukum, kalau kami tidak menghormati hukum yang ada di negara kami mau menghormati apa? Ini proses demokrasi hukum yang sedang dibangun," jelas Yorris.
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukamto mengumumkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmi menjadi tersangka dala kasus penistaan agama. Pengumuman itu disampaikan di Rupatama Mabes Polri.
"Meningkatkan status Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama," katanya Rabu (16/11).
Kemarin, Selasa (15/11) gelar perkara menghadirkan 20 saksi ahli dari kepolisian, pelapor, dan terlapor. Ketua Front Pembela Islam Rizieq Shihab, mantan pelaksana tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantas Korupsi Indrianto Seno Adji, Neno Warisman dan saksi ahli lainnya.
(Baca: Kabareskrim: Ahok Tersangka Kasus Penistaan Agama)