Rabu 16 Nov 2016 11:17 WIB

Ahok Tersangka Penistaan Agama, Ini Tanggapan Buya Syafii

Rep: Hasanul Rizqa/ Red: Teguh Firmansyah
Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto menunjukkan surat putusan hasil gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto menunjukkan surat putusan hasil gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), akhirnya resmi menyandang status tersangka. Menurut Buya Syafii Maarif, penetapan oleh Bareskrim Polri tersebut harus dihormati.

Mantan ketua umum PP Muhammadiyah itu juga menggarisbawahi adanya dinamika di gelar perkara yang berlangsung sebelumnya. “Saya menghormati proses hukum. Kini kan (Basuki) tersangka. Walaupun, (pendapat-pendapat) saksi ahli kan terbelah. Teruskan saja (proses hukum),” kata Buya Syafii saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (16/11).

Kasus dugaan penistaan Alquran yang menyeret Ahok telah menuai beragam pandangan. Bahkan, pada 4 November lalu, ratusan ribu umat Islam dari penjuru Indonesia berunjuk rasa di Jakarta dengan menuntut agar Ahok segera diadili.

Namun kini status hukum Ahok telah jelas. Oleh karena itu, Buya Syafii berharap agar tidak perlu lagi aksi susulan. “Itu terserah saja. Kalau mereka (penganjur demonstrasi) sudah melihat ini, semestinya tidak. Tapi kadang-kadang, tak bisa selalu berpikir rasional, tidak bisa objektif,” papar dia.

Pendiri Maarif Institute itu mengingatkan semua pihak untuk menjaga situasi kondusif nasional. Dia berharap, jangan ada intervensi atau tendensi politis apa pun atas proses hukum terhadap pejawat itu.

“Apa pun ujungnya, kita harus terima. Tidak usah lagi bersikap tidak adil, bersikap yang memanas-manasi.  Sejak awal saya mengatakan, apa pun keputusannya, diterima dan dihormati. Jangan macam-macam lagi," katanya.

Baca juga,  Kabareskrim: Ahok Tersangka Kasus Penistaan Agama.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement