Rabu 16 Nov 2016 11:15 WIB

JK Nilai Ahok Belum Tentu Dihukum dalam Kasus Penistaan Agama

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Presiden Jusuf Kalla
Foto: Republika/Yasin Habibi
Wakil Presiden Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Basuki Tjahaja Purnama telah resmi menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama. Wakil Presiden Jusuf Kalla(JK) pun memberikan tanggapannya terhadap kasus ini. Menurutnya Ahok harus menjalani proses hukum tersebut.

"Kita harus jalani. Jadi Ahok mesti menjalani, itu kan tersangka," kata JK di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (16/11).

Ia mengatakan, meskipun status hukum Ahok sudah ditetapkan menjadi tersangka, namun belum tentu ia akan dihukum dalam kasus ini. Sebab masih banyak proses yang harus ditempuh oleh Ahok. Karena itu, ia meminta masyarakat menunggu proses selanjutnya.

"Belum tentu terhukum kan. Ya nantilah kita lihat lagi," ujarnya.

Sementara itu, Staf Khusus Presiden Johan Budi Sapto Pribowo juga mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum dalam kasus ini. Ia menambahkan, sejak awal Presiden Jokowi sudah menyatakan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses yang dilakukan oleh Badan Reskrim Mabes Polri.

Presiden juga menjamin tak akan melindungi Ahok, yang pernah menjadi rekannya saat memimpin Jakarta selama periode 2012-2014. Pagi ini, Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukamto mengumumkan secara resmi status hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.

"Meningkatkan status Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama," katanya Rabu (16/11). Ahok juga dicekal pergi ke luar negeri demi kepentingan penyidikan selanjutnya.

(Baca: Kabareskrim: Ahok Tersangka Kasus Penistaan Agama)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement