Rabu 16 Nov 2016 11:11 WIB

Ini Alasan Kapolri tak Lakukan Penahanan Terhadap Ahok

Rep: Lintar Satria Zulfikar/ Red: Bilal Ramadhan
Kapolri Jenderal Tito Karnavian (tengah)
Foto: Antara/Moko WH
Kapolri Jenderal Tito Karnavian (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jendral Polisi Tito Karnavian menjelaskan mengapa tersangka penistaan agama Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama tidak ditahan. Ada dua unsur, kata Tito, untuk menahan seorang tersangka.

"Yakni unsur objektif dan unsur subjektif," katanya dalam pengumuman status kasus Ahok di Mabes Polri, Jakarta (15/11).

Tito menuturkan dalam unsur objektif para penyidik harus memiliki kesimpulan bulat terhadap kasus ini. Namun karena para saksi ahli yang dihadirkan sebelum dan selama gelar pekara kemarin memiliki perbedaan pandangan yang juga mempengaruhi pendapat para penyidik maka diputuskan belum dilakukan penahanan.

Pada unsur subjektif, lanjut Tito, ada dua hal yang menjadi alasan seorang tersangka harus ditahan. Pertama dikhawatirkan tersangka melarikan diri. Namun, kata Tito, dalam kasus ini Ahok sebagai calon kandidat pilkada yang sedang berkampanye memiliki indaksi kecil untuk melarikan diri.

Tito menambahkan selain itu tersangka pun kooperatif. Sebelum dipanggil Ahok datang ke Mabes Polri untuk melakukan klarifikasi. Ketika dipanggil pun ia tidak mangkir dari pemeriksaan. "Namun polisi tidak mau kecolongan maka dilakukan pencegahan ke luar negeri," katanya.

Alasan kedua, kata Tito, dikhawatirkan akan tersangka akan menghilangkan barang bukti. Sementara itu barang bukti yang berbentuk video sudah disita polisi. Sehingga kemungkinan tersangka menghilangkan barang bukti pun kecil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement