Rabu 16 Nov 2016 11:07 WIB

Timses Yakin Ahok Menang Jika Ajukan Praperadilan

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Bayu Hermawan
Juru Bicara Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasa dipanggil Ahok, Ruhut Sitompul memberikan keterangan kepada awak media seusai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/11).
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Juru Bicara Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasa dipanggil Ahok, Ruhut Sitompul memberikan keterangan kepada awak media seusai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri resmi menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus penistaan agama. Saat ini tim pemenangan pasangan Cagub dan Cawagub Ahok-Djarot belum menentukan langkah hukum terkait hal tersebut.

Namun, Koordinator juru bicara tim sukses Ahok, Ruhut Sitompul yakin jika mengajukan praperadilan, maka Ahok kemungkinan besar akan menang. ''Kalau diajukan praperadilan akan menang,'' katanya, saat dihubungi, Rabu (16/11).

Menurutnya, ada prosedur hukum yang tidak sesuai dengan proses penetapan tersangka. Ia menjelaskan, kemarin baru proses penyelidikan dan Ahok belum diperiksa sebagai projusticia. Seharusnya, lanjut Ruhut, periksa dulu projusticianya, tapi mengapa sudah ditetapkan tersangka.

''Ini hanya mau mendinginkan masyarakat yang berpikiran sempit biar gak ribut, bahkan sangat politis,'' ujarnya.

Meski demikian, Ruhut mengaku pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum karena menghormati Kapolri serta kabareskrim. Ia menegaskan Ahok akan terus kampanye dan blusukan ke masyarakat.

(Baca: Kabareskrim: Ahok Tersangka Kasus Penistaan Agama)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement