Rabu 16 Nov 2016 11:07 WIB

Ahok Tersangka, MUI: Umat Harap Tenang, Tunggu Proses Hukum Berjalan

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Bilal Ramadhan
KH Maruf Amin
Foto: Republika/Agung Supriyanto
KH Maruf Amin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian telah menetapkan calon gubernur DKI Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama dan dicegah ke luar negeri. Ketua MUI, KH Ma'ruf Amin, mengapresiasi kinerja kepolisian yang telah melakukan tugasnya secara objektif.

"Kita mengapresiasi proses gelar perkara yang dilakukan kepolisian berjalan objektif, kita persilakan kepolisian untuk melanjutkan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku," jelas dia kepada Republika.co.id, Rabu (16/11).

Terkait dengan adanya permintaan penahanan terhadap Ahok tetapi tidak dilakukan, Ma'ruf meyakini apa yang dilakukan kepolisian telah melalui proses hukum yang objektif. Ma'ruf Amin juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan menunggu jalannya proses hukum.

"Umat Islam kita harap untuk tetap tenang dan menunggu proses hukum yang sedang berjalan, jangan sampai ada yang terprovokasi hingga melakukan tindakan ke arah destruktif," jelas dia.

Ma'ruf Amin juga mengimbau untuk tidak perlu kembali turun ke jalan melakukan Aksi Demo 25 November mendatang. Karena proses hukum penistaan agama sudah dilakukan, dan janji kepolisian dilakukan dengan tegas, cepat dan transparan sudah dipenuhi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement