Rabu 16 Nov 2016 10:58 WIB

Meski Jadi Tersangka, PPP Djan Faridz Tetap Dukung Ahok

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bayu Hermawan
Humphrey R Djemat (kedua kiri)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Humphrey R Djemat (kedua kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum PPP kubu Djan Faridz, Humphrey Djemat mengatakan dukungan pihaknya kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pilkada DKI Jakarta tetap tak berubah, meskipun yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka. Apalagi, penetapan tersebut masih di tingkat penyidikan dan tahapan hukum yang akan dijalaninya dalam kasus tersebut masih sangat panjang.

"Tak berubah untuk dukungannya terhadap Ahok. Perlu juga diketahui bahwa ini kan baru status tersangka di tingkat penyidikan dan kalau kuta pegang pada proses hukum yang masih berjalan, kan masih ada tahapan-tahapan lebih lanjut," kata Humphrey saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (16/11).

Selain itu, menurutnya semua orang harus bisa memisahkan antara status Ahok sebagai tersangka dengan oencalonannya di Pilgub DKI Jakarta 2017. Apalagi, KPU DKI Jakarta sudah menegaskan, setiap pasangan calon yang sudah terdaftar tidak bisa mencabut pencalonannya.

"Kita mesti pisahkan antara statusnya (Ahok) sebagai tersangka dengan keikutsertaannya dalam pilkada. KPUD kan sudah bilang bahwa pasangan calon tidak bisa membatalkan pecalonannya," ujarnya.

(Baca: Kabareskrim: Ahok Tersangka Kasus Penistaan Agama)

Diberitakan sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Ari Dono Sukamto mengumumkan Basuki Tjahaja Purnama  (Ahok) resmi menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama. Polri selanjutnya meningkatkan kasus ini ke tingkat penyidikan. Kabareskrim juga mengatakan bahwa Ahok akan dicegah pergi ke luar negeri demi kepentingan penyidikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement