Rabu 16 Nov 2016 10:32 WIB

Begini Alotnya Proses Penetapan Status Tersangka untuk Ahok

Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono (tengah) didampingi pengawas gelar perkara Polri Irjen Pol Sigit (kanan) dan Irjen Pol Arif (kiri) memimpin gelar perkara dugaan kasus penistaan agama di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono (tengah) didampingi pengawas gelar perkara Polri Irjen Pol Sigit (kanan) dan Irjen Pol Arif (kiri) memimpin gelar perkara dugaan kasus penistaan agama di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Bareskrim Polri pun mencegah Ahok untuk keluar negeri.

Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono mengatakan penetapan tersangka terhadap Ahok berdasarkan hasil gelar perkara yang digelar pada Selasa (15/11) kemarin. Ia menjelaskan, ada perbedaan pendapat yang sangat tajam di kalangan ahli dan penyidik Bareskrim Polri.

"Terjadi perbedaan pendapat yang sangat tajam di kalangan ahli, antara lain ada tidaknya unsur niat menistakan atau tidak agama dalam hal ini," katanya di Gedung Rupatama Mabes Polri, Rabu (16/11).

Kabareskrim melanjutkan usai gelar perkara, penyelidik melakukan diskusi dan meski tidak bulat diputuskan bahwa kasus dugaan penistaan agama dilanjutkan ke tahap penyidikan dan meningkatkan status Ahok sebagai tersangka.

"Setelah dilakukan diskusi tim penyidik dicapai kesepakatan meskipun tidak bulat didominasi pendapat disimpulkan perkara ini harus diselesaikan di peradilan yang terbuka. Konsekuensi proses penyelidikan ini dilanjutkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan saudara Basuki Thahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka," jelasnya.

(Baca: Ahok Tersangka Kasus Penistaan Agama)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement