Rabu 16 Nov 2016 10:31 WIB

Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Tanggapan Resmi Ahok

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bilal Ramadhan
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama Rabu (16/11). Meskipun telah ditetapkan menjadi tersangka, saat ini calon gubernur nomor urut dua itu masih tampak santai dan menerima keluhan warga di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat.

Puluhan warga masih memenuhi rumah tim pemenangan pasangan calon Basuki-Djarot. Bahkan sesekali ia melontarkan guyonan kepada para warga yang datang. Kepada para warga, Mantan Bupati Belitung Timur itu mengaku sudah tidak sabar menunggu pengadilan terbuka yang akan dilakukan terhadap dirinya.

"Karena kalau di pengadilan semua hasil pemeriksaan, berita acara, tuduhan, semua disampaikan di muka umum. Sama kayak reklamasi, saya dituduh gubernur Podomoro kan, bilang si Sunny paham-paham duit untuk saya, begitu diputar di pengadilan suara resmi hasil penyadapan langsung diam semua, langsung ketahuan, saya Gubernur Podomoro apa Gubernur Jakarta," kata Ahok.

Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukamto mengumumkan Basuki Tjahaja Purnama  (Ahok) resmi menjadi tersangka dala kasus penistaan agama. Pengumuman itu disampaikan di Rupatama Mabes Polri. "Meningkatkan status Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama," katanya Rabu (16/11).

Kemarin, Selasa (15/11) gelar perkara menghadirkan 20 saksi ahli dari kepolisian, pelapor, dan terlapor. Di antaranya, Ketua Front Pembela Islam Rizieq Shihab, mantan pelaksana tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantas Korupsi Indrianto Seno Adji, Neno Warisman dan saksi ahli lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement