Rabu 16 Nov 2016 10:25 WIB

Ini Pasal yang Menjerat Ahok dalam Kasus Al Maidah 51

Rep: Lintar Satria Zulfikar/ Red: Bilal Ramadhan
Basuki Tjahaja Purnama
Foto: antara
Basuki Tjahaja Purnama

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto menyatakan pejawat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjatjaha Purnama atau Ahok sebagai tersangka. Berdasarkan dari penyelidikan Bareskrim sejak 10 Oktober lalu sampai saat ketika gelar pekara para penyidik yang berjumlah 27 orang didominasi yang beranggap kasus ini dinaikkan ke proses peradilan terbuka.

"Dengan menetapkan saudara Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka," katanya, Rabu (16/11).

Ari mengatakan Bareskrin mewawancarai 39 saksi ahli dalam kasus penistaan, pencemaran dan penodaan agama yang tercantum dalam pasal 156 A KUHP. Selain itu Ahok juga dikenakan Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) pasal 28 ayat 2.

Ari menjelaskan dalam prosesnya kepolisian mengundang ahli bahasa, agama, psikologi, antropologi, dan digital forensic. Dengan masuknya kasus ke tahap penyidikan polisi sudah bisa menetapkan tersangka, jika mendapatkan dua alat bukti yang cukup.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement