REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri menetapkan Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama terkiat surah Al Maidah ayat 51, Rabu (16/11). Selain itu, Ahok juga dicegah ke luar negeri dalam kasus ini.
"Menetapkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dan dilakukan pencegahan untuk tidak ke luar dari Indonesia," kata Kabareskrim Polri, Komjen Ari Dono dalam jumpa pers di Rupatama Mabes Polri, Rabu (15/11).
Pernyataan Ahok tersebut dilakukan pada 27 September 2016 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Polri meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. Ahok dinilai melanggar Pasal 156a KUHP dan Pasal 28 Ayat (1) UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ahok juga dicegah bepergian ke luar negeri.
Dalam gelar perkara tersebut, pihak pelapor dan terlapor masing-masing menghadirkan enam ahli. Polri juga telah memeriksa 29 saksi dan 39 ahli.