Rabu 16 Nov 2016 02:18 WIB

Akses Perempuan Jadi Penyelenggara Pemilu Masih Terkendala

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
KPU
KPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia (UI), mencatat adanya sejumlah kendala bagi perempuan yang ingin berkarir menjadi penyelenggara pemilu. Perempuan masih terkendala dalam proses pendaftaran seleksi menjadi anggota KPU dan Bawaslu.

Wakil Direktur Puskapol UI, Anna Margret, menuturkan sejak awal proses pendaftaran sebagai penyelenggara pemilu, perempuan telah mengalami ketidaksetaraan. Ketidaksetaraan ini terkait pertimbangan untuk berkarir di ranah publik atau menjalani tuntutan peran sebagai istri dan ibu rumah tangga.

"Berbeda dengan laki-laki, perempuan cenderung lebih sulit memutuskan sebelum mendaftar. Akibatnya, memang jumlah pendaftar perempuan tetap lebih rendah jika dibandingkan pendaftar laki-laki," ujar Anne dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/11).

Pihaknya mengambil contoh jumlah pendaftar seleksi penyelenggara pemilu periode 2017 - 2002 yang saat ini berlangsung. Berdasarkan data yang dihimpun Puskapol, ada 230 pendaftar laki-laki dan 95 pendaftar perempuan sebagai calon komisioner KPU RI.

Sementara itu, jumlah pendaftar laki-laki sebagai komisioner Bawaslu RI tercatat sebanyak 176 orang. Pendaftar perempuan di Bawaslu RI tercatat sebanyak 63 orang.

Kondisi ini seperti ini cenderung sama dengan pendaftaran untuk periode kepengurusan sebelumnya (2012 - 2017) di mana terdapat 495 pendaftar laki-laki dan 111 pendaftar perempuan di KPU RI. Untuk Bawaslu RI, ada 252 pendaftar laki-laki dan 42 pendaftar perempuan pada 2012 lalu.

Selain soal pertimbangan, faktor informasi juga berpengaruh terhadap keinginan perempuan mendaftarkan diri. Akses informasi yang tidak merata akibat perbedaan kondisi wilayah Indonenesia pun menjadi kendala pendaftaran.

Karena itu, para pendaftar perempuan sempat mengalami kebingungan saat mengisi formulir pendaftaran. "Ini pun menjadi kendala pendaftaran. Faktor terakhir adalah minimnya dukungan dari tempat kerja asap akibat sejumlah syarat yang terkesan memberatkan," ungkap Anne.

Dia pun menyarankan empat kendala semestinya diakomodasi oleh pembuat.

Puskapol.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement