Selasa 15 Nov 2016 18:35 WIB

Menara Ilegal Masih Berdiri, Pemkot akan Kaji Solusi Terbaik

Rep: Yulianingsih/ Red: Fernan Rahadi
Penyegelan Tower Seluler Nakal (ilustrasi)
Foto: Antara
Penyegelan Tower Seluler Nakal (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Surat peringatan ketiga untuk perusahaan pembangunan menara seluler ilegal di Kota Yogyakarta habis masa berlakunya, Selasa (15/11). Namun hingga saat ini keberadaan menara seluler yang disinyalir tak berizin ini masih tegak berdiri. 

Kepala Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta, Nurwidihartana membenarkan jika tenggang waktu pada perusahaan pendiri menara seluler tersebut habis Selasa kemarin. Pihaknya telah melayangkan surat peringatan kepada perusahaan yang membangun delapan menara seluler ilegal di tempat umum.

"Mereka (perusahaan) tidak memberikan respons sedikitpun. Prosesnya akan kita lanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujarnya.

Usai surat peringatan ketiga dilayangkan dan tidak ada respons, pihaknya akan melakukan telaah atau kajian secara hukum terkait keberadaan menara seluler tersebut. Telaah ini akan disampaikan ke Plt Wali Kota Yogyakarta untuk dikaji dan dimintakan persetujuannya untuk tindakan lebih lanjut. Jika Plt Wali Kota menyetujui maka akan dilakukan eksekusi paksa dengan merobohkan delapan menara seluler ilegal tersebut.

Delapan menara seluler ilegal yang diberikan surat peringatan ini dibangun di tempat umum, antara lain di atas trotoar dan taman. Meski begitu, menara ini juga difasilitasi dengan penerangan jalan sehingga tidak terlihat secara jelas sebagai menara telekomunikasi.

Ditemui terpisah, Plt Wali Kota Yogyakarta Sulistyo mengatakan pihaknya akan menunggu telaah dari Dinas Ketertiban tersebut. Meski begitu, kata dia, pihaknya akan melakukan kajian untuk memberikan solusi terbaik terkait keberadaan menara ilegal ini. Bagaimanapun, dia khawatir jika menara tersebut dirobohkan kemudian akan ada blank spot di Kota Yogyakarta.

"Yang jelas kita akan carikan solusi terbaik yang menguntungkan semua pihak dan masyarakat tidak dirugikan," ujarnya. 

Pihaknya juga akan melihat seberapa jauh menara seluler yang dibangun di tempat umum tersebut. Apakah ke depan akan ada perjanjian atau seperti apa. "Yang pasti membangun itu harus diatur, tidak boleh liar. Ini kita sedang menyusun perda, jadi kita tunggu," katanya.

Menurutnya, ada kemungkinan pihaknya juga akan duduk bersama dengan para investor tower-tower tersebut untuk membahas solusi terbaik. Karena menurutnya kebutuhan komunikasi masyarakat juga sangat penting dan menunjang perekonomian. Hanya saja pembangunannya harus diatur dan memenuhi syarat yang berlaku.

Sesuai saran dari Biro Hukum Setprov DIY, pihaknya juga akan mempelajari perubahan Perwal Nomor 61 Tahun 2011 tentang Pemanfaatan Menara Telekomunikasi agar sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tahun 2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi. "Kita lihat dulu kewenangan Plt, butuh perubahan Perwal atau cukup Perda," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement