Selasa 15 Nov 2016 16:32 WIB

Ini Kata Ahok Soal Saksi Ahli Ulama Mesir

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menanggapi pengaduan warga di Rumah Lembang, Jakarta, Senin (14/11).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menanggapi pengaduan warga di Rumah Lembang, Jakarta, Senin (14/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahja Purnama (Ahok) mengaku tidak tahu menahu terkait pendatangan saksi Syekh Amr Wardani ulama yang tergabung dalam organisasi Daarul Ifta di Mesir sebagai saksi meringankan untuk Ahok terkait kasus penistaan agama surah Al Maidah ayat 51.

"Saya gak tahu. Mesti tanya tim hukum. Saya aja gak tau diundang. Saya baca di berita tuh," kata Ahok di rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat,  Selasa (15/11).

Ia pun menyerahkan sepenuhnya gelar terbuka kasus dugaan penistaan agama kepada pihak kepolisian. "Percayakan kepada keprofesionalan dari polisi. Iya kan. Jadi apapun keputusannya  ikutin saja. Saya taat hukum. Ikutin semua prosesnya. Taat hukum aja," ujar Ahok.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri akan mendatangkan saksi ahli langsung dari Mesir untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama. Saksi ahli tersebut yakni ulama Al-Azhar, Syekh Amr Wardani, yang akan didatangkan ke Jakarta.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, saksi ahli tersebut berkaitan dengan permintaan dari kubu Ahok. Sehingga pihaknya juga mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut.

Baca juga, Syekh Besar Al Azhar Perintahkan Amr Wardani.

"Itu (permintaan) dari pihak terlapor ya, pihak terlapor kan boleh, seperti Jessica mau ngambil dari Australia, kan silakan, jadi yang dari terlapor ngambil dari Mesir ya silakan, enggak ada masalah," ujar Tito di Mako Brimob Mangga Dua, Depok, Selasa (14/11).

Namun, saksi ahli meringankan tersebut tidak jadi dihadirkan dalam gelar perkara terbuka hari ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement