Selasa 15 Nov 2016 09:46 WIB

Ahok Bawa Sembilan Saksi Ahli dalam Gelar Perkara

Suasana gelar perkara terbuka kasus dugaan peninstaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama
Foto: Republika/Mabruroh
Suasana gelar perkara terbuka kasus dugaan peninstaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memastikan kliennya tidak menghadiri undangan gelar perkara atas kasus dugaan penistaan agama pada Selasa (15/11).

"Pak Ahok sudah konfirmasi pada kami bahwa beliau akan melakukan sosialisasi di rumah Lembang," kata tim kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Sirra beralasan timses Ahok sudah menjadwalkan kampanye di rumah Lembang sejak lama sehingga Ahok tidak bisa memenuhi undangan gelar perkara di Mabes Polri.

"Jadi beliau enggak bisa hadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya saja," tuturnya.

Pihaknya menghadirkan sembilan orang saksi ahli dalam gelar perkara. Ia pun mengatakan tidak ada persiapan khusus yang dilakukan tim kuasa hukum Ahok dalam menghadapi gelar perkara tersebut.

"Kami tidak ada persiapan khusus, tentu kami ingin melihat mekanisme gelar perkara penyidik," ujarnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement