Selasa 15 Nov 2016 05:48 WIB

Tenaga Asing belum Diperbolehkan Bekerja di Sumbar

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Damanhuri Zuhri
Ilustrasi tenaga tenaga kerja asing illegal asal Cina.
Foto: Antara
Ilustrasi tenaga tenaga kerja asing illegal asal Cina.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Nasrul Abit mengatakan, Pemerintah Provinsi Sumbar saat ini belum memberikan izin bagi tenaga kerja asing untuk bekerja di Sumbar.

Hal ini dimaksudkan agar Sumbar tidak diserbu tenaga kerja asing. "Saat ini kita belum memberikan izin untuk WNA bekerja di Sumbar," ujar Nasrul di Padang Senin (14/11).

Menurut Nasrul, hingga saat ini Sumbar tidak membutuhkan bantuan tenaga kerja asing. Sebab, pekerjaan di Sumatera Barat dapat dikerjakan tenaga kerja Indonesia. "Tenaga kerja kita tidak kalah dengan Warga Negara Asing (WNA) baik itu dari China, Thailand dan Filipina," kata Nasrul.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar Nazrizal menyebutkan, izin bekerja untuk tenaga kerja asing di Indonesia seluruhnya dikoordinir Kementerian Tenaga Kerja di pusat.

Sehingga, tenaga asing yang ditempatkan di Sumbar sesuai dengan potensi-potensi yang ada di Indonesia, salah satunya dengan investasi yang dilakukan perusahaan asing yang ada di Indonesia maupun perusahaan dalam negeri yang menginginkan skill tenaga asing.

"Sepanjang persyaratan dan prosedur untuk memakai tenaga kerja asing dilalui tidak masalah, tetapi kita telah menyiapkan tenaga kerja kita untuk bekerja sesuai dengan keahliannya, jangan sampai apa yang dapat dikerjakan tenaga lokal kita diambil oleh asing," tuturnya.

Ia menambahkan, bahwa dengan telah masuknya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), persaingan pekerjaan dengan WNA menjadi persoalan serius. Jadi dengan ada persaingan ini dapat menciptakan persaingan sehat, sehingga nanti pekerja Indonesia juga dapat bekerja keluar negeri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement