Jumat 11 Nov 2016 18:57 WIB

Dintib Yogyakarta Razia Alat Peraga Kampanye Liar

Rep: Yulianingsih/ Red: Fernan Rahadi
Pengendara motor terganggu dengan alat peraga kampanye partai politik
Foto: Republika/Aditya Pradana
Pengendara motor terganggu dengan alat peraga kampanye partai politik

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Ketertiban (Dintib) Kota Yogyakarta telah melakukan razia dan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) liar pada beberapa titik di Kota Yogyakarta. APK ini dipasang di luar peraturan pemasangan karena KPU belum mencetak APK bersama. 

Kepala Seksi Operasi Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Bayu Laksmono mengatakan, sedikitnya ada 10 lokasi yang disasar timnya dalam penertiban APK tersebut. Titik lokasi merupakan hasil pantauan Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Yogyakarta. "Sesuai dengan rekomendasi Panwas," ujar Bayu, Jumat (11/11).

Menurut dia, penertiban dilakukan sesuai Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 89 Tahun 2016. Barang bukti berupa APK dalam bentuk spanduk saat ini disimpan di gudang Dintib. "Apakah bisa diambil atau tidak, tidak diatur di dalam peraturan wali kota," kata Bayu. 

Ketua Panwas Kota Yogyakarta Agus Muhammad Yasin mengatakan, pihaknya sebelumnya telah mendata sejumlah APK di beberapa titik di Kota Yogyakarta yang melanggar peraturan. Temuan tersebut kemudian diberikan rekomendasi ke Dintib setempat untuk ditindaklanjuti dilakukan penertiban. APK ini menurut dia seharusnya dipasang setelah diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Namun APK tersebut bukan dari KPU.

Alat peraga yang melanggar aturan tersebut di antaranya dipasang di Jalan Menteri Sumpeno, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Prof Sardjito, Jalan Wolter Monginsidi, Depan Kelurahan Pringgokusuman, Jalan Letjen Suprato, dan ujung Jalan Purwanggan, RT 58 RW  12 dan 13 Kricak Tegalrejo. Selain itu ada juga yang terletak di Jalan Wolter Mongonsidi Jetis, Simpang Tiga Jalan Tamansiswa, dan Simpang Empat Jalan Hayam Wuruk Danurejan. 

Pihaknya, kata Yasin, menilai peraga kampanye tersebut tidak sesuai aturan. Selain itu materinya juga dinilai provokatif dan memicu gesekan. Salah satu spanduk yang ditemukan itu berbunyi “Menang Harga Mati".

Sementara itu, anggota Panwas Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Iwan Ferdian, menambahkan yang dikatagorikan alat peraga kampanye sesuai dengan aturan KPU itu seharusnya memuat gambar pasangan calon dan bukan satu orang. Selain itu, materi kampanye seharusnya berisi visi dan misi. 

Menurut dia, alat peraga kampanye yang ditertibkan adalah alat peraga yang sudah dipasang jauh-jauh hari oleh pendukung dari salah satu pasangan calon kepala daerah sebelum masa kampanye dimulai. Sebagian besar berbentuk spanduk. "Ini adalah penertiban tahap pertama. Untuk sementara ini, baru dilakukan terhadap alat peraga kampanye pada 10 lokasi," kata Iwan.

Panwas Pilkada Kota Yogyakarta menilai, alat peraga kampanye itu melanggar aturan karena desain yang ditampilkan tidak sesuai dengan aturan dan kalimat dukungan yang dianggap bernada terlalu keras.

Iwan memastikan sudah menyampaikan pemberitahuan kepada tim pemenangan dari salah satu pasangan calon kepala daerah sebelum melakukan penertiban. "Kami pun sudah menyampaikan surat rekomendasi ke KPU Kota Yogyakarta dilanjutkan ke Dinas Ketertiban. Karena tidak juga ditindaklanjuti oleh pihak yang memasang peraga, maka penertiban harus dilakukan," katanya.

Selain alat peraga kampanye pada 10 lokasi tersebut, masih ada temuan alat peraga kampanye yang juga dinilai melanggar aturan. "Dimungkinkan masih ada di 18 titik. Ini alat peraga yang baru dipasang oleh pendukung paslon," katanya.

Terpisah, Ketua KPU Kota Yogyakarta, Wawan Budiyanto mengatakan, pihaknya tengah berusaha merampungkan materi untuk penerbitan APK tersebut dengan tim sukses kedua pasangan calon. "Kita berharap pekan depan selesai dicetak," ujarnya. 

Ia mengatakan, meskipun masing-masing paslon diperbolehkan menambah alat peraga kampanye maksimal 150 persen dari yang difasilitasi KPU, namun desain dan materinya harus diserahkan terlebih dahulu ke KPU sebelum dicetak.

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement