Jumat 11 Nov 2016 16:30 WIB

Nelayan Ajukan Kasasi Kasus Reklamasi Pulau G

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Ilham
  Suasana Pulau G hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Jumat (23/9).
Foto: Republika/ Yogi Ardhi
Suasana Pulau G hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Jumat (23/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah nelayan di Ibu Kota mengajukan kasasi perkara gugatan izin reklamasi Pulau G atas putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang mengalahkan nelayan. Permohonan kasasi disampaikan para nelayan kepada Mahkamah Agung (MA) melalui kuasa hukum mereka.

"Kami sudah mengajukan kasasi ke MA, Senin (7/11) lalu," ujar kuasa hukum nelayan, Tigor Hutapea, kepada Republika.co.id, Jumat (11/11).

Dia menuturkan, kliennya telah menerima surat pemberitahuan putusan banding tentang gugatan izin reklamasi Pulau G dari PTTUN Jakarta pada 25 Oktober lalu. Dalam surat bernomor 228/B/2016/PT.TUN.JKT itu, pengadilan menyatakan menolak gugatan para nelayan selaku pihak terbanding. Pengadilan juga menghukum para nelayan membayar biaya perkara di peradilan tingkat banding sebesar Rp 250 ribu.

Para nelayan di pesisir utara Jakarta sebelumnya menggugat Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas izin reklamasi Pulau G yang dia berikan kepada PT Muara Wisesa Samudra (anak perusahaan Agung Podomoro Group). Mereka menilai penerbitan izin tersebut sarat dengan pelanggaran hukum karena tidak mengikuti prosedur yang ditentukan oleh undang-undang.

Tak hanya itu, nelayan juga menganggap proyek reklamasi di kawasan Teluk Jakarta telah membawa dampak yang merugikan bagi kehidupan mereka. Pada peradilan tingkat pertama, para nelayan berhasil memenangkan gugatan tersebut.

Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta lewat putusan Nomor 193/G/LH/2015/PTUN-JKT bertanggal 31 Mei 2016, menyatakan Pemprov DKI bersalah. Majelis hakim di pengadilan itu juga menyatakan mencabut Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta No 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.

Merasa tak puas dengan putusan PTUN, Pemprov DKI lantas mengajukan banding ke PTTUN Jakarta. Di peradilan tingkat banding tersebut, Pemprov DKI keluar sebagai pemenangnya. Majelis hakim di sana lewat putusannya pada 13 Oktober 2016 menyatakan bahwa gugatan para nelayan tidak dapat diterima. Putusan PTTUN itu sekaligus membatalkan putusan PTUN Jakarta Nomor 193/G/LH/2015/PTUN-JKT yang memenangkan para nelayan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement