REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Lima daerah di Provinsi Jawa Barat, yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Sumedang menandatangani dokumen rencana aksi multipihak implementasi pekerjaan (RAM-IP) penanganan banjir Bandung Raya, di Gedung Sate Bandung, Kamis (10/11).
Tampak hadir dalam acara tersebut Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar, Wali Kota Bandung M Ridwan Kamil, Bupati Bandung Dadang M Nasser, Wakil Wali Kota Cimahi Sugiarto, Kepala Bappeda Kabupaten Bandung Barat Adiyoto, Sekda Kabupaten Sumedang Zaenal Alimin.
"Ini merupakan komitmen Pemprov Jabar dan kabupaten/kota dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terkait di Bandung Raya tentang bagaimana langkah cepat dalam waktu dekat untuk mengurangi risiko banjir agar tidak meluas," kata Deddy Mizwar.
Asisten Daerah (Asda) II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Jawa Barat Denny Juanda menuturkan, dokumen RAM-IP penanganan banjir Bandung Raya tersebut memuat empat poin penting. Dia mengatakan, yang pertama ialah memuat tentang ruang yang menjelaskan bahwa pekerjaan penanganan banjir tersebut akan dilakukan di daerah mana.
"Jadi suatu pekerjaan itu akan dikerjakan di mana, seperti menanam pohon di mana, normalisasi sungai di mana," kata Denny.
Poin yang kedua adalah tentang fungsi waktu yakni siapa yang duluan mengerjakan penanganan banjir. "Seperti apakah Kabupaten Bandung atau Kota Bandung," kata dia.
Poin yang ketiga fungsi institusi dan yang terakhir ialah tentang fungsi anggaran. Pada fungsi ini, setelah siapa yang mengerjakan atau fungsi institusi, maka yang keempat siapa yang bayar atau membiayai proyek penanganan banjirnya.
Berikut ialah isi pernyataan bersama dari dokumen RAM-IP penanganan banjir Bandung Raya, yakni:
1. Mengoptimalkan penanganan banjir di Bandung Raya yang dilaksanakan secara komprehensif multipihak berdasarkan pemodelan numerik DAS Citarum hulu.
2.Membagi peran dalam format rencana aksi multipihak implementasi pekerjaan (RAM-IP) untuk pengurangan genangan banjir di Cekungan Bandung Raya yang terbagi menjadi penanganan struktural nonstruktural dan kultur.
3.Mengintegrasikan kebijakan, program dan kegiatan pemerintah pusat, pemerintah daerah Provinsi Jabar dan pemerintah kabupaten/kota beserta pemangku kepentingan di kawasan Bandung Raya sesuai dengan kewenangannya.