Kamis 10 Nov 2016 13:31 WIB

Polisi Siapkan Gelar Perkara Terbuka Kasus Ahok

Red: Nur Aini
Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasa dipanggil Ahok memberikan keterangan kepada awak media seusai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/11).
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasa dipanggil Ahok memberikan keterangan kepada awak media seusai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Agus Rianto mengatakan, pihaknya masih mempersiapkan pelaksanaan gelar perkara terbuka kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama.

"Sedang dipersiapkan oleh teman-teman Bareskrim. Tentunya dikoordinasikan dengan berbagai fungsi yang ada di lingkungan Polri, nanti pada saatnya akan kami sampaikan kepada teman-teman semua," katanya kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis (10/11).

Terkait siapa saja yang akan hadir dalam gelar perkara terbuka tersebut, ia mengatakan pihaknya akan melihat dari kepentingan gelar perkara itu sendiri. "Tentunya internal dari Propam, Inspektorat, kemudian juga dari Divisi Hukum, kalau nanti melibatkan eksternal tentunya nanti kemungkinan ada Kompolnas, dan ada beberapa pihak yang nanti kami akan undang," tuturnya.

Selain itu, pihaknya juga belum memastikan apakah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diperlukan atau tidak untuk dihadirkan dalam gelar perkara tersebut. "Nanti kami akan lihat kalau misalnya dari parlemen diperlukan atau pun beliau-beliau menghendaki untuk hadir tentunya kami akan undang," ucap Agus.

Sementara, Buni Yani, penggugah pertama rekaman video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di hadapan warga Kepulauan Seribu mendatangi Bareskrim Polri pada Kamis (10/11) untuk diperiksa sebagai saksi atas dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok. "Kedatangan kami diundang oleh Bareskrim Polri bukan Pak Buni sebagai terlapor, bukan Pak Buni sebagai pelapor karena perkara itu ada di Polda Metro Jaya tetapi kedatangan ke sini memenuhi undangan atas kasus penistaan agama, kasusnya Pak Ahok. Pak Buni diminta sebagai saksi," kata Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian. Menurutnya, kedatangan kliennya untuk dimintai informasi karena nama klien disebut-sebut dalam pemeriksaan sebelumnya oleh beberapa saksi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement