Kamis 10 Nov 2016 04:06 WIB

Ahmad Dhani Resmi Laporkan Pendukung Ahok ke Polda

Rep: Muhyiddin/ Red: Dwi Murdaningsih
Musisi Ahmad Dhani saat menjadi pembicara dalam Diskusi bertajuk
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Musisi Ahmad Dhani saat menjadi pembicara dalam Diskusi bertajuk "Perlukah Seniman berpolitik" di Jakarta, Rabu (16/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pentolan Dewa 19 yang saat ini tengah mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Kabupaten Bekasi, Ahmad Dhani melaporkan salah satu pendukung Gubernur DKI non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Polda Metro Jaya. Pria bernama Indra Tan tersebut dilaporkan Dhani lantaran telah mengedit dan mengunggah video orasi Dhani saat demo 4 November.

Bos manajemen Republik Cinta tersebut datang ke Polda Metro Jaya bersama istrinya, Mulan Jameela dan kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah pada Rabu (9/11) sekitar pukul 16.00 WIB.

Ramdan Alamsyah mengatakan, Dhani melaporkan Indra Tan karena menggungah video fitnah yang diunggah lewat akun Facebooknya, sehingga menjadi viral di media sosial. Dalam akun Indra Tan tersebut, Dhani telah dianggap menghina Presiden RI, Presiden Joko Widodo.

Besok, Ahmad Dhani Laporkan Relawan Jokowi

"Itu menjadi viral yang akhirnya menggiring anggapan orang, video itu benar. Padahal, faktanya tidak begitu. Adapun akun itu milik Indra Tan, dia itu Ahokisme. Entah dia fansnya atau apalah yah," ujar Alamsyah kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (9/11).

Alamsyah menuturkan, Indra Tan menyebarkan video editan itu hanya untuk menyebarkan fitnah belaka terhadap Dhani. Menurut dia, penyebaran video tersebut merupakan bentuk kriminalisasi dari pendukung Ahok yang hendak mengadu domba Dhani dengan Presiden Jokowi.

"Disini jelas sekali arah disebarkannya video yang memang tidak sesuai dengan faktanya itu jelas fitnah, tendensius, dan ada upaya politisisasi terhadap Ahmad Dhani," ucap Alamsyah.

Dhani bersama kuasa hukumnya sudah menyerahkan video asli tentang orasi Ahmad Dhani saat demo 4 November kemarin ke polisi. Dhani melaporkan akun Facebook Indra Tan dengan Pasal 45 Juncto Pasal 27 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement