REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi DKI Jakarta akhirnya menetapkan batas maksimal pengeluaran dana kampanye untuk setiap pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur DKI sebesar Rp 203 miliar. Angka tersebut diputuskan dalam rapat pleno internal KPU DKI yang digelar pada Selasa (8/9), malam.
"Setelah melalui beberapa pertimbangan, kami menetapkan batas pengeluaran dana kampanye untuk tiap paslon di Pilkada DKI 2017 sebesar Rp 203.314.555.000," ujar komisioner KPU DKI, Dahliah Umar, kepada Republika.co.id, Rabu (9/11).
KPU DKI sebelumnya sempat mematok batasan maksimal pengeluaran dana kampanye masing-masing paslon sebesar Rp 71,9 miliar. Namun, angka tersebut dinilai masih minim oleh tim ketiga paslon yang bertarung di Pilkada DKI 2017. KPU DKI pun lantas menaikkannya menjadi Rp 93 miliar.
Akan tetapi, tim dari ketiga paslon masih saja merasa keberatan dengan batasan yang dibuat KPU DKI tersebut. Mereka kembali meminta lembaga penyelanggara pemilu untuk menaikkan plafon maksimal pengeluaran kampanye untuk Pilkada DKI 2017.
Dahlia mengungkapkan, ada beberapa hal yang menyebabkan batas pengeluaran dana kampanye untuk Pilgub DKI 2017 membengkak. Pertama, kegiatan tatap muka para paslon beserta timnya dengan masyarakat yang dilakukan setiap hari diperkirakan bakal memakan biaya yang sangat besar.
Kedua, para paslon juga memerlukan konsultan politik untuk menunjang strategi kampanye mereka. Batasan biaya jasa konsultan politik yang tadinya dipatok sebesar Rp 3 miliar oleh KPU DKI, dinilai terlalu kecil.
"Pada praktiknya, tim dari ketiga paslon bilang pemanfaatan jasa konsultan politik itu cukup banyak ragamnya. Tugas para konsultan tidak sebatas melaksanakan survei-survei saja, tapi juga melakukan pendampingan terhadap paslon yang bersangkutan hingga berakhirnya masa kampanye Pilkada 2017," kata Dahlia.