Selasa 08 Nov 2016 21:13 WIB

Pilkada di Lampung Antisipasi Pemilih Siluman

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Andi Nur Aminah
Pekerja mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara  (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pekerja mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Lima pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di Lampung mengantisipasi terjadinya pemilih siluman dan pemilih yang hilang hak politiknya. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berharap KPU dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) harus berkoordinasi mengantisipasi hal tersebut.

Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, potensi adanya pemilih siluman atau hak politik untuk memilih warga hilang bila KPU tidak berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk memeriksa daftar pemilih sementara (DPS). “Panwaslu kabupaten setempat akan mengawasi potensi tersebut,” katanya, Selasa (8/11).

Ia mengatakan panwaslu kabupaten setempat akan mengawasi hal tersebut sesuai dengan surat edaran Kementerian Dalam Negeri kepada KPU untuk mengakomodir pemilih yang memiliki hak politiknya. Menurut dia, bila tidak ada koordinasi soal DPS itu, maka potensi hadirnya pemilih siluman dan hilangnya hak politik warga akan terjadi.

Koordinasi KPU da Disdukcapil masing-masing, ia mengatakan, agar lima pilkada serentak di Lampung tahun 2017 berjalan dengan aman dan lancar. Ia berharap tidak ada lagi data pemilih siluman maupun pemilih yang dihilangkan hak politiknya, lantaran belum merekam KTP elektronik.

Bawaslu akan melihat kepatuhan atas surat edaran dari Kemendagri agar KPU bisa mengakomidasi pemilih yang belum memiliki KTP-e untuk menggunakan hak pilihnya sesuai persyaratan yang berlaku. Selain itu, pihaknya akan mencermati dalam DPS tesebut benar berasal dari inventarisasi dari hasil pencocokan dan penelitian (coklit).

Mekanismenya, dia mengatakan KPU masing-masing daerah akan mengajukan nama pemilih yang tidak memiliki KTP-e kepada Disdukcapil. Jika memang berdasarkan data Disdukcapil, pemilih tersebut berdomisili di sana dan memenuhi syarat pemilih lainnya, Disdukcapil akan memberikan surat keterangan domisili sebagai syarat pemilih.

Kepada panwaslu kabupaten setempat, tetap menekankan pengawasan tidak hanya hasil tahapan yang dilakukan KPU, tetapi mengawasi, memantau, serta menilai bagaimana proses itu dijalankan, agar hasilnya akuntabel dan bisa dipertanggungjawabkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement