REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar menilai penangkapan terhadap aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menunjukkan gejala polisi kalap. Padahal, polisi tidak perlu melakukan langkah tersebut.
"Hal itu berlebihan. Tindakan polisi tanggal 4 November saja sudah menunjukkan gejala berlebihan dihadapkan para aksi massa yang tertib. Kok ditambah lagi seperti itu," ujarnya, Selasa (8/11).
Bambang mengatakan, tindakan polisi menangkap kader HMI bisa dianggap mencari-cari kesalahan. "Atau polisi berusaha mengalihkan perhatian dari pokok persoalan dan tidak independen dalam menangani masalah pokoknya, yaitu dugaan penistaan terhadap keyakinan agama yang sedang menjadi perhatian masyarakat luas," kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap lima kader HMI yang diduga terlibat kerusuhan pada aksi damai 4 November, lalu. Kelima orang ini ditangkap di tempat berbeda di Jakarta pada Senin (7/11), malam.
Kelima kader HMI yang ditangkap tersebut yaitu II atau Ismail Ibrahim (20), AH atau Ami Jaya Halim (31), RR atau Ramadhan Reubun, MRB atau Muhammad Rijal Berkat (26), dan RM atau Rahmat Muni (33).
Kelimanya dianggap telah melanggar pasal 214 junto pasal 212 terkait melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap pejabat yang sedang melakukan tugas. Mereka terancam hukuman kurungan penjara selama 7 tahun.