Selasa 08 Nov 2016 16:02 WIB

Ini Kata Ahok Soal Gelar Perkara Terbuka Kasusnya

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ilham
Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasa dipanggil Ahok keluar dari ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/11).
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasa dipanggil Ahok keluar dari ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahja Purnama (Ahok) mendukung gelar perkara terbuka yang akan dilakukan Bareskrim Mabes Polri terkait kasus penistaan agama surah Al Maidah ayat 51 yang dituduhkan ke dirinya. Menurutnya, gelar perkara terbuka sama dengan pola yang dilakukan Presiden RI Joko Widodo saat masih menjabat Gubernur DKI Jakarta.  

"Saya kira ini keputusan tepat," kata Ahok, Selasa (8/11).

Menurut Ahok, ketika semua orang penuh prasangka dan kecurigaan ada baiknya bila semua hal dibuka secara terbuka. Lagipula, kata Ahok, berita acara serta jalannya pemeriksaan terhadap dirinya selama sembilan jam juga divideokan.

"Jadi kalau ada bagian-bagian yang perlu bisa dilihat, lagian kan gak mungkin 9 jam diputar dan ditonton. Waktu ada bagian pertanyaan, kalau orang enggak percaya dan menggugat, video itu nanti dibuka," ucap Ahok.

Selain itu, tambah Ahok, dengan dibukanya gelar perkara. Seluruh masyarakat Indonesia bisa menontonnya. "Orang bisa tahu dong kamu ada niat atau gak. Saya kira ini cara yang paling tepat yang sudah kami lakukan sejak di Jakarta."

Selama sembilan jam Ahok menjalani pemeriksaan untuk kedua kalinya pada Senin (7/11). Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik memberikan 22 pertanyaan terhadap calon gubernur DKI Jakarta nomor urut dua tersebut.

Seperti diketahui, massa demonstrasi 411 di depan Istana Negera kemarin menuntut agar Polri segera memperjelas kasus hukum Ahok. Polri diminta agar menuntaskan kasus hukum dugaan penistaan agama Al Maidah 51 yang sempat dilontarkan oleh Ahok saat kunjungan di Kepulauan Seribu (27/9), lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement