Selasa 08 Nov 2016 12:33 WIB

Panglima TNI Ungkap Ancaman Nyata Bangsa Indonesia

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Angga Indrawan
Jendral Gatot Nurmantyo
Jendral Gatot Nurmantyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo kembali memgingatkan, ancaman nyata bangsa Indonesia saat ini adalah dalam bentuk proxy war. Salah satu ancaman tersebut adalah bahaya terorisme yang berpotensi tumbuh subur di Indonesia.

Apalagi, lanjutnya, penindakan yang bisa dilakukan kepada para pelaku teror tersebut masih berlandaskan hukum pidana. Sehingga, para pelaku hanya bisa ditindak setelah aksi teror tersebut dilakukan.

“Hal ini dikarenakan landasan hukum yang menjeratnya masih merupakan tindak pidana, dimana penindakan baru dapat dilakukan setelah aksi terorisme terjadi,” kata Gatot dalam siaran pers yang diterima Republika, Selasa (8/11).

Menurut Gatot, Indonesia saat ini memerlukan landasan konstitusional yang menjadi dasar dalam mengambil langkah preventif untuk menjaga keutuhan dan kedaulatan Negara dari bahaya terorisme. Sehingga, perkembangan para pelaku teror bisa dilakukan sebelum aksi teror terjadi.

“Di Indonesia, Undang-Undang terorisme saat ini definisinya adalah kejahatan tindak pidana, seharusnya merupakan kejahatan terhadap negara,” terang Gatot.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement