Senin 07 Nov 2016 20:53 WIB

Polri Diminta Cabut Pernyataan Buni Yani Berpotensi Tersangka

Red: Ilham
Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafly memberikan keterangan pers terkait penangkapan buron kasus penggelapan dana nasabah Bank Century, Hartawan Aluwi di Mabes Polri,Jumat (22/4).  (Republika/ Rakhmawaty La'lang)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafly memberikan keterangan pers terkait penangkapan buron kasus penggelapan dana nasabah Bank Century, Hartawan Aluwi di Mabes Polri,Jumat (22/4). (Republika/ Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kadivhumas Polri Irjen Boy Rafli Amar diminta untuk mencabut pernyataan yang disampaikan pada Sabtu (5/11). Saat itu, Boy menyatakan Buni Yani berpotensi menjadi tersangka dalam dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Permintaan itu disampaikan oleh kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian, yang menilai bahwa pernyataan Boy Rafli tersebut dapat mengintervensi penyidikan polisi. "(Pernyataan) ini harus dicabut Pak Boy Rafli yang menyatakan bahwa (video) ini viral dan membuat kemarahan publik. Yang membuat kemarahan publik siapa? Apalagi itu disampaikan pascaaksi Jumat," kata Aldwin pada konferensi pers di Jakarta, Senin (7/11).

Aldwin mengatakan, pernyataan Boy Rafli tentang potensi Buni menjadi tersangka karena mengunggah video pidato Ahok berdurasi 31 detik dan menyebarluaskannya di Facebook. Itu terkesan mendahului dan mengintervensi penyidikan.

Ia menjelaskan, Buni dan tim kuasa hukum tidak pernah menerima surat panggilan dari kepolisian sehingga Boy Rafli dianggap telah mengambil kesimpulan dini. Menurut dia, laporan yang dilayangkan oleh relawan Ahok-Djarot terhadap Buni merupakan kasus sampingan, sedangkan dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok saat menjalankan tugas di Kepulauan Seribu, itu merupakan kasus utama yang harus difokuskan oleh pihak kepolisian.

"Polri kan hanya diberi waktu dua minggu untuk menentukan status hukum saudara Ahok, kenapa tidak fokus ke situ dulu. Dengan menyatakan Buni Yani berpotensi menjadi tersangka, masyarakat akan menafsirkan Polri memutuskan Ahok tidak bersalah, padahal saat ini penyelidikan masih berlangsung," kata Aldwin.

Dalam penjelasannya, Buni bukanlah pihak yang pertama kali mengunggah video pidato Ahok, melainkan ia hanya mengambil dari Media NKRI yang lebih dahulu mengunggah pada 5 Oktober 2016. Buni mengunggah sehari setelahnya di laman Facebook miliknya, tepatnya pada 6 Oktober 2016.

Oleh karenanya, tim kuasa hukum menilai Buni bukanlah pihak yang secara langsung bertanggung jawab menyulut kemarahan publik dan berujung pada aksi damai 4 November, lalu. Ia menambahkan, tim kuasa hukum yakin bahwa masyarakat, bahkan alim ulama mendukung Buni Yani dan melaporkan bentuk ketidakadilan terhadap Buni yang saat ini sudah tidak aktif menjadi dosen.

Buni Yani beserta tim kuasa hukum juga sudah siap jika dipanggil untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh kepolisian. Dengan segala bukti, data, dan fakta, tim kuasa hukum yakin pelaporan terhadap Buni Yani tidak layak diteruskan apalagi dijadikan tersangka.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement