Senin 07 Nov 2016 20:12 WIB

Panwas Pilkada Yogya Proses Dugaan Pelanggaran Kapolsek Mantrijeron

Rep: Yulianingsih/ Red: Fernan Rahadi
Panitia Pengawas Pemilu (ilustrasi)
Foto: Antara
Panitia Pengawas Pemilu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Panitia Pengawas (Panwas) Yogyakarta dan Pengawas Kecamatan Mantrijeron, memproses indikasi pelanggaran peraturan kampanye yang dilakukan Kapolsek Mantrijeron Kompol Totok Suwantoro. Kapolsek Mantrijeron Yogyakarta, Kompol Totok, diindikasikan memihak salah satu paslon karena bernyanyi dan mengarahkan masa memilih paslon nomor 2 saat kampanye di Mantrijeron, Yogyakarta, pekan lalu.

Anggota Panwas Kota Yogyakarta Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga, Iwan Ferdian mengatakan, pihaknya sudah memiliki barang bukti indikasi pelanggaran tersebut.

“Kami ada bukti video ketika kapolsek menyanyi dan mengganti lirik lagu yang mengarahkan ke paslon nomor urut dua. Saat ini proses klarifikasi sedang berjalan di Panwascam Mantrijeron yang melihat langsung saat kampanye,” katanya,  Senin (7/11).

Menurutnya, sesuai pasal 71 Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 terkait Pilkada, telah diatur bahwa TNI, Polri, Aparatur Sipil Negara dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu paslon. Tindakan yang dilakukan Kapolsek Mantrijeron, lanjutnya, termasuk tindakan yang menguntungkan salah satu paslon.

“Saat kampanye, kepolisian hanya berwenang untuk pengamanan saja. Tidak boleh terlibat langsung dalam acara kampanye,” ujarnya.  

Meski begitu kata dia, pihaknya sampai saat ini belum mengeluarkan surat rekomendasi terkait indikasi pelanggaran Kapolsek Mantrijeron, kepada kepolisian. Namun dia mengaku, Panwas Kota disambangi Propam dan Polda DIY untuk klarifikasi indikasi pelanggaran Kapolsek Mantrijeron.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement