REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri memastikan gelar perkara penyelidikan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dilakukan secara terbuka. Hal ini dilakukan setelah sejumlah saksi yang berkaitan dalam kasus tersebut telah semuanya diperiksa penyidik.
"Supaya masyarakat menjadi terang, pihak mana pun jangan ada di pikirannya ada curiga kepada pihak manapun, termasuk penyidik," ujar Analisis Kebijakan Madya Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto di Mabes Polri, Trunojoya, Jakarta Selatan, Senin (7/11).
Menurut Rikwanto, saat ini pihaknya tengah mendesain secara teknis proses gelar perkara terbuka tersebut. Termasuk para ahli yang akan dihadirkan dalam proses gelar perkara tersebut.
Menurutnya, sudah tentu komposisi para ahli akan diatur secara proporsional antara pihak pelapor maupun terlapor. "Sesuai dengan komposisi ketentuan yang ada. Siapa pidana, agama, dan bahasa, tidak menutup kemungkinan, dari pelapor maupun terlapor, saksi ahli yang menguntungkan," kata Rikwanto.
Dengan begitu, diharapkan semua pihak dapat melihat secara transparan proses gelar perkara terbuka tersebut. "Siapapun bisa berpendapat, namun harus berdasarkan fakta, dengan gelar perkara itu kompetensi saksi ahli, pihak terlapor dan pelapor itu. Kita lihat substansinya seperti apa, argumennya sejauh mana, itu masing-masing kita bisa menilai," ujarnya.
Nantinya, dari gelar perkara tersebut penyidik yang akan menyimpulkan apakah ada tindak pidana atau tidak dalam penyelidikan kasus tersebut. "Masyarakat boleh menilai, tapi kan yang menyimpulkan penyidik nanti dari para saksi ahli," ujar Rikwanto.