REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Tengah mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli).
Pengukuhan dilaksanakan dalam apel serentak Pengukuhan Tim Satgas Saber Pungli/Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kemenkumham Kanwil Jawa Tengah, di kantor setempat.
Kepala Divisi Administrasi Kemenkumham Kanwil Jawa Tengah, Iwan Kurniawan mengatakan, pembentukan Tim Satgas Saber Pungli ini menindaklanjuti program dari Pemerintah Pusat untuk menekan praktik pungli.
Untuk itu, pihaknya mewanti agar para petugas Kemenkumham Kanwil Jawa Tengah untuk tidak coba-coba melakukan praktik pungli di lingkungan kerja (internal) kantor wilayah Kemenkumham ini.
"Selain akan melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan, Tim Saber Pungli/UPP ini juga akan melakukan penengakan hukum terhadap pegawai Kemenkumham yang terbukti melakukan pungli," jelasnya.