REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Gabungan Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (GOBSI) menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota Tasikmalaha pada Senin, (7/11). Setidaknya puluhan buruh menghadiri aksi tersebut.
Koordinator Pendemo Dede meminta penghapusan PP nomor 78 tentang pengupahan. Menurutnya, kenaikan upah yang diatur dalam PP tersebut tak sesuai dengan kenaikan harga barang. Apalagi, selama ini, kenaikan upah tak sebanding dengan laju inflasi.
"Survei KHL harus tetap dilakukan, kami menolak upah murah," katanya. Selain itu, pihak buruh meminta adanya peningkatan terhadap pengawasan perusahaan yang membayar gaji di bawah upah minimum kota/kabupaten (UMK).
Selama ini, kata dia, tak ada tindakan tegas terhadap perusahaan yang menggaji di bawah UMK. Bahkan, celakanya, ada pula perusahaan yang tak membayarkan BPJS kesehatan.
"Realisasikan UMK yang ada, harus ada pengawasan, ada tindakan tegas bagi pengusaha yang memberi gaji di bawah UMK. Ini hal klasik, tapi betul yang belum terealisasi tidak ada BPJS kesehatan," ujarnya.
Diketahui dalam aksi unjuk rasa tersebut, perwakilan buruh ditemui Kepala Dinas Sosial, Tenagakerja dan Transmigrasi Firmansyah. Dia mengatakan, bahwa aksi unjuk rasa ini tak akan terelakan menyusul belum terpenuhinya tuntutan mereka.
"Aksi seperti ini sudah wajar pasti terjadi, kami hadapi saja dengan mengajak mereka diskusi untuk tahu seperti apa keinginannya," ucapnya.