REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem, Irma Suryani Chaniago meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia memeriksa Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Fadli Zon. Pemeriksaan terkait dengan insiden yang terjadi di akhir demonstrasi 4 November 2016.
Anggota DPR Partai Nasdem tersebut menuduh Fadli Zon tidak bertanggung jawab mengawal massa hingga unjuk rasa bubar. Atas pernyataan ini, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan, partisipasinya dalam Aksi Damai 4 November merupakan tanggung jawab konstitusionalnya sebagai wakil rakyat.
Fadli mengatakan, Pasal 69 UU MD3 menjelaskan fungsi anggota DPR. Selain legislasi dan anggaran, fungsi anggota DPR adalah pengawasan. Aksi Damai 4 November memiliki agenda mengawasi kinerja pemerintah dalam penegakkan hukum.
“Pernyataan Partai Nasdem ini jelas tendensius dan sama sekali tak berdasar. Partai Nasdem ingin mengail di air keruh. Insiden yang terjadi pascaaksi damai adalah hasil provokasi oknum. Harus diselidiki, termasuk protap aparat di lokasi,” kata Fadli dalam siaran persnya, Ahad (6/11).
Fadli Zon juga menegaskan bahwa di dalam UU MD3 pasal 72 dan Tata Tertib DPR RI pasal 7, tercantum salah satu tugas DPR, yakni menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Bahkan, dalam Tatib DPR diatur bahwa anggota DPR juga berkewajiban memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di dapilnya.
“Partisipasi dalam Aksi Damai 4 November adalah juga aspirasi konstituen di dapil kabupaten Bogor. Banyak peserta aksi dari Kabupaten Bogor termasuk simpatisan Partai Gerindra. Ini bentuk tanggung jawab politis terhadap konstituen,” katanya.
Fadli juga menyatakan, kehadirannya dengan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan sejumlah anggota DPR dalam aksi damai 4 November, dalam rangka memenuhi aspirasi dan undangan dari para kiyai, ulama, dan habib. Aksi yang diikuti 1 juta orang itu menuntut penegakkan hukum dan penegakkan konstitusi. "Saya juga meneruskan aspirasi mereka untuk menemui Presiden."
Fadli Zon meminta Partai Nasdem untuk mendengar suara rakyat dan jangan mengabaikan kenyataan bahwa terjadi ketidakadilan hukum. Apalagi, salah satu kader Partai Nasdem adalah Jaksa Agung, HM Prasetyo yang ia nilai Kejaksaan Agung sangat buruk kinerjanya. Hal ini dapat dilihat dari rapor merah yang dikeluarkan oleh Kemenpan-RB.
Belum lagi, tambah Fadli, banyak yang menilai Jaksa Agung dari Partai Nasdem ini tebang pilih dalam penanganan kasus hukum seperti kasus korupsi di Sumatera Utara, kasus kriminalisasi terhadap Ketua Umum PSSI La Nyalla Mataliti, dan kasus kriminalisasi terhadap Dahlan Iskan.
“Partai Nasdem harusnya memantau dan mengevaluasi kinerja Jaksa Agung selama ini. Agar proses penegakkan hukum di Indonesia berjalan dengan baik, obyektif, profesional, tidak tebang pilih dan tidak jadi alat kekuasaan apalagi alat Partai,” katanya.